Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992.
Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi
klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi
pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan
setiap sel pekerjaan.
Beberapa
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya
sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah
mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya
standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi
para profesional TI.
Departemen
Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk
teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi
standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional
(model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan
mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini.
Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah
kedua negara.
Profesi TI di Indonesia
Pasar
Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini
(Infokomputer, 1995) :
Jenis
Perangkat
|
dalam
million US$
|
||||
1988
|
1989
|
1990
|
1991
|
1995
|
|
Perangkat
keras
|
192.5
|
252
|
303.6
|
292.8
|
57.2
|
Perangkat
Lunak
|
20
|
35
|
50.6
|
67.2
|
75
|
Jasa
|
25
|
39
|
55.2
|
62.4
|
111
|
Peralatan
tambahan (komunikasi data dll)
|
12.5
|
28
|
50.6
|
57.6
|
60
|
Total
|
250
|
354
|
460
|
480
|
818
|
Jumlah
mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis
Pendidikan
|
Jumlah
mahasiswa
|
Jumlah
kelulusan
|
Non
Gelar di Universitas Swasta
|
25376
|
5100
|
Strata
1 di Universitas Swasta
|
27903
|
7500
|
Strata
1 di Universitas Negeri
|
2300
|
100
|
Total
|
55579
|
12700
|
Klasifikasi Pekerjaan
TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi
pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan
persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan
utama dipertimbangkan berdasarkan :
- Latar belakang akademik
- Pengembangan sistem, pengalaman
pemeliharaan
- Pengembangan Profesi
Persyaratan
tambahan dievaluasi berdasarkan :
- Pengalaman menulis dan
menerjemahkan.
- Kegiatan keilmuan, seperti survey,
riset, dan sebagainya.
- Pelatihan
- Organisasi Profesi
- Penghargaan
Evaluasi
dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan
tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi
untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat
institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh
Menteri Aparatur Negara.
Model dan standar profesi di USA dan Kanada
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari
Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu
untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan
pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi
fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah
membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan
profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar
perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan
kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan
mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua
hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan
keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi
praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung Jawab Pejabat Publik
Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan
bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung
tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka
dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk
menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka
dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan
pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas
keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4. Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan
integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus
sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam
kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5. Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan
kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka
akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat
diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
6. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif
menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka
tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi
atau politik.
Standar Profesi di Amerika dan Eropa
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di
Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di
Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai
negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi
kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern,
utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan
informasi. Oleh karena itu,
profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan
dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan
tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang
pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu
terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan.
Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan
khusus pustakawan hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus
mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di
area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk
menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap
kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara
itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan
perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem
katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli‐ahli
yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar
belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan
pustakawan.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak
ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.
Contoh
lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa.
Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language
Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang
berisi materi‐materi, metode‐metode
dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan dengan
linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar
hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi
hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan
kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi
yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.
Sumber
: