Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
-Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
-Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
-Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem -Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
-Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
-Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
-Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
-Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
-Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
-Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
-Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
-Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
-Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
-Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
-Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
-Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
-Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
-Penerima
adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen -Elektronik
dari Pengirim.
-Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
-Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
-Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
-Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal
5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU
ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal
13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan
materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB
yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.Kedua naskah akademis tersebut
pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof.
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga
namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
disahkan oleh DPR.
Latar
Belakang Disusunnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum
yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang
terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya.
Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet
untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya
kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan
kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang
No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal
dengan istilah “UU ITE”
Manfaat
Kehadiran UU ITE
Kehadiran
UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan
memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
1.Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
2.Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia;
3.Sebagai
salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi
informasi;
4.Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Kronologi
UU ITE
UU
ITE mulai dirancang sejak maret 2003 oleh Kementrian Negara komunikasi dan
Informasi (Kominfo) dengan nama
rancangan Undang – Undang informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU –
IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan Undang – undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik
(RUUIKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen perhubungan
serta Departemen Perindustrian dan perdagangan, bekerja sama dengan tim dari
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (unpad) dan tim Asistensi dari ITB,
serta Lembaga kerja hukum dan Teknologi Universitas indonesia (UI).
Serta
Departemen komunikasi dan Informasi terbentuk berdasarkan peraturan peresiden
RI no 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5
september, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat no.R./70/Pres/9/2005
menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersama dengan itu,
pemerintah melalui Departemen komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen
dalam rangka pembahasan RUU Antara pemerintah dan DPR RI” dengan keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24
Oktober 2005 yang kemudian dipersempurnakan dengan keputusan menteri
No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan pengarah:
1.
Menteri Komuniksi dan Informatika
2.
Menteri hukum dan HAM, Menteri Sekertaris Negara, dan Sekertaris Jendral
3.
Defkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika
4.
Defkominfo, Wakil Ketua Pelaksana 1: Dirjen Peraturan Perundang – undangan
5.
Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana 11: Staf Ahli Menteri
Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
Proses Pembahasan UU ITE
A.Pembentukan
Pansus Dan RDPU
Merespon
surat Peresiden no. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk panitia khusus (pansus)
RUU ITE yang awalnya diketahui oleh R.K. Sembiring Meliala (FPDIP) untuk
selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50
orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17
Mei 2006 hingga 13 juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali, antara lain operator telekomunikasi ,
perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan akaemisi setelah
menyelesaikan RDPU dengan 13 institusi,
pada desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam pansus.
B.Rapat
Pansus, Panja, Dan Timus –Timsin
Pembahasan
DIM RUU ITE antra pansus DPR dengan pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan
RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007 di Ruang Komisi 1 DPR.
Pembahasan dilakukan sekali dalam
seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada
pembahasan RUU ITE tahap pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah diwakili oleh
Menteri komunikasi dan informatika atau menteri hukum dan Ham serta di dampingi
anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE. Rapat pansus yang dilaksanakan
sejak 24 Januari hingga 6 juni 2007, dilakukan sebanyak 17 kali dan 2008,berhasil membahas seluruh DIM Setelah
pansus, Pembahasan dilaksanakan pada tahap Panitia kerja (Panja), berlangsung
mulai 29 juni 2007 sampai 31 januari 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.
C.
Rapat Pleno pansus dan Paripurna dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat pansus, panja,
dan Timus-timsin dilalui, digelar Rapat Pleno pansus RUU ITE dilakukan intuk
pengambilan keputusan tingkat pertama
terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan
hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 11. Pada
rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 maret 2008, 10 fraksi sepakat menyetujui RUU
ITE diterapkan menjadi undang – undang untuk selanjutnya dikirim ke Presiden
untuk ditandatangani.
Kemudian
lahirlah Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang
Yudhiyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya pada 25 maret 2008 telah
disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan payung hukum bagi kegiatan
pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik.
Gambarn
umum UU ITE
UU
ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal;
Bab
1 – Tentang ketentuan umum,
Yang
menjelaskan istilah – istilah teknologi informasi menurut undang – undang
informasi dan transaksi elektronik.
Bab2
– Tentang Asas dan Tujuan,
Yang
menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi
dan transaksi elektronik.
Bab
3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda tangan Elektronik,
Yang
menjelaskan sahnya secara hukum pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik
sebagaimana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab
4 – tentang penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan Sistem elektronik,
Menjelaskan
tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik
dan mengatur ketentuan yang harus dilakukan bagi penyelenggara sistem
elektronik.
Bab
5 – Tentang transaksi Elektronik,
Berisi
tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab
6 – tentang nama domain, hak kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak
pribadi, menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama
domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat Privacy.
Bab
7 – Tentang pebuatan yang dilarang,
Menjelaskan
tentang pendistribusian dan
mentransmisikan informasi Elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang
didalamnya memiliki muatan yang dilrang oleh hukum.
Bab
8 – Tentang penyelesaian sengketa,
Menjelaskan
tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai
ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bab
9 – Tentang penyidikan
Menjelaskan
tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab
10 – tentang penyidik.
Bab
ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar undang – undang
ITE sekaligus menentukan pihak- pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab
11 – Tentang ketentuan pidana.
Berisi
sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang – undang ITE.
Bab
12 – Tentang ketentuan peralihan.
Menginformasikan
bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak ber tentanga
dengan UU ITE.
Bab
13 – Tentang ketentuan penutup
Berisi
tentang pemberlakuan undang – undang ini sejak di tanda tangani presiden.
Tujuan
Undang – undang ITE
a. Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonoman
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Meningkatkan aktifitas dan efesiensi
pelayanan publik.
d. Membuka kesempatan seluas- luasnya kepada
setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi se’optimal mungkin namun disertai dengan
tanggung jawab.
e. Memberikan rasa aman, keadilan dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronikhttp://tugaskelompok02.blogspot.com/
1 komentar:
No Deposit Bonus | Free Play & Win At Casinos - Dr.
Free slots 오산 출장샵 are widely available in 구리 출장안마 casinos and you can play 통영 출장마사지 them to win real 나주 출장샵 cash prizes. You can find out more about bonuses on our 제주 출장마사지 list
Posting Komentar